15.7.09

Sinar Mas tak Paham Tugas Jurnalis

Dua hari setelah media massa melansir berita penahanan jurnalis televisi Perancis oleh polisi dan satuan pengamanan (satpam) PT Lontar Papyrus Pulp and Paper di Jambi, pihak Sinar Mas --grup raksasa bisnis yang menaungi Lontar Papyrus-- angkat bicara. Melalui surat pembaca berjudul 'Sinar Mas tentang Wartawan Perancis' di Harian Kompas (13/7), Head Public Affairs pada President Office Sinar Mas Jakarta, Dhony Rahajoe, menanggapi pemberitaan.
Berikut paparan pihak Sinar Mas: "Merujuk berita di Kompas (11/7) halaman 24. 'Wartawan TV Perancis Ditahan Enam Jam', dengan ini disampaikan, setelah mengontak langsung dengan dua wartawan bersangkutan, Saudara Cyril Payen dan Saudari Dewi Arilaha, serta petugas kami di lapangan, maka sepakat bahwa insiden lapangan dimaksud terjadi karena kesalahpahaman belaka.
Sesuai prosedur, pihak keamanan kami meminta keterangan dan surat izin atas awak media France 24 (beberapa warga asing dan seorang warga Indonesia), yang didapati sedang melakukan aktivitas mencurigakan berupa pengambilan gambar dengan kamera video profesional di area Lontar Papyrus, Jambi (10/7). Mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat izin. Pembicaraan berjalan alot, maka para pihak dimediasi oleh aparat kepolisian setempat.
Aktivitas yang dilakukan secara diam-diam dan tanpa izin itu disesalkan. Sebelumnya, saat wawancara di Jakarta, tidak ada permohonan mereka untuk berkunjung ke lokasi-lokasi unit usaha kami. Padahal, kami terbuka dan bisa memfasilitasi, dengan memberikan izin tertulis kepada mereka, sebagai pengantar untuk koordinasi di lapangan.
Baik pers maupun sektor industri, keduanya bertugas atau beroperasi sesuai prosedur dan aturan masing-masing. Ini merupakan sesuatu yang senantiasa saling dijaga dan dihormati bersama. Penjelasan ini semoga memberikan informasi yang lebih lengkap dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pengekangan kebebasan pers."

Reportase Investigasi
Satu hal yang patut disyukuri, berdasar surat pembaca tersebut, pihak Sinar Mas menghargai kebebasan pers. Semoga saja bukan sekadar pernyataan. Masalahnya, berdasar surat pembaca itu pula, Sinar Mas tidak memahami pola peliputan investigasi yang dijalankan media.
Dhony mengatakan, penahanan jurnalis Perancis sebagai kesalahpahaman belaka. Alasannya, sang jurnalis tidak mematuhi prosedur Sinar Mas yakni kewajiban wartawan mengantongi surat izin sebelum meliput. Dengan demikian awak France 24 dianggap beraktivitas secara ilegal. Sang jurnalis sendiri telah melakukan wawancara dengan pihak Sinar Mas di Jakarta.
Pertanyaannya, apakah ada peraturan wartawan harus izin Sinar Mas untuk melakukan peliputan di sekitar area perusahaan mereka? Jelas tidak ada. Sepanjang jurnalis tidak memasuki wilayah privasi Sinar Mas, maka wartawan tidak memerlukan izin dari siapapun --termasuk Sinar Mas maupun kepolisian.
Bahwa jurnalis France 24 telah mewawancarai pihak Sinar Mas sebelumnya tetapi tidak memberi tahu atau minta izin memasuki kawasan Lontar Papyrus di Jambi, kemungkinan sang wartawan tengah melakukan reportase investigasi. Untuk mengungkap suatu fakta tertentu, insan media memang dituntut untuk bekerja tertutup. Langkah ini dilakukan karena dapat dipastikan bila si jurnalis mengungkapkan rencananya ke pihak Sinar Mas, maka upaya untuk menggali fakta akan terganggu.
Dikabarkan, wartawan tv Perancis dihadang lalu diintrogasi polisi dan satpam Lontar Papyrus saat berada di depan gerbang. Jadi, mereka belum memasuki kawasan perusahaan. Dalam posisi demikian, pihak perusahaan tidak berhak melarang wartawan menjalankan tugas. Karenanya kian disayangkan, seperti informasi yang dilansir media, polisi dan satpam yang menjaga kawasan Lontar Papyrus memaksa sang wartawan menyerahkan liputannya. Fakta ini jelas tindak kriminal.

Sosialisasi
Atas kasus ini, sepatutnya organisasi profesi jurnalis, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan wartawan Indonesia (PWI), perlu melakukan sosialisasi mengenai tugas dan tanggungjawab pers --khususnya mengenai pola peliputan investigasi. Intinya, wartawan yang menjalankan reportase investigasi memang perlu melakukan kegiatan tertutup.
Tindakan berlebihan anggota satpam dan kerap pula aparat kepolisian-pun masih sering terjadi. Mereka menghadang wartawan dengan menanyakan, "Mana surat izin?". Dalam banyak kasus tidak jelas surat izin dari siapa yang mereka maksud. Sementara bila wartawan berencana melakukan peliputan terbuka dan bermaksud masuk ke lingkungan kantor untuk menemui pimpinan perusahaan buat koordinasi, malah tak diberi peluang dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.
Terlepas dari hal tersebut, bagi jurnalis investigasi, persoalan itu sama sekali bukan sesuatu yang bakal mematahkan semangat menungkap fakta tersembunyi. Kondisi itu dipandang sebagai kendala biasa, kerikil kecil dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.*(Read1)

No comments:

Post a Comment