Polisi membekuk Sandra Lidyawati (35), tersangka penipu bisnis pulsa senilai Rp 8 miliar, setelah buron tiga tahun. Jajaran Polresta Sukabumi bekerjasama anggota Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, membekuk warga Jalan Ahmad Yani, Gang Tarikolot, Kelurahan Kebonjati, Kota Sukabumi, Jawa Barat, di Penjaringan, Jakarta Utara.
Penangkapan buronan memang bukan hal luar biasa. Sandra, sang buronan, pun bukan tersangka kasus kriminal luar biasa –misalnya dibandingkan dengan buronan terorisme Noordin M. Top. Namun, penangkapan Sandra perlu mendapat catatan khusus karena buronan ini akhirnya mendekam di sel berkat tayangan televisi. Juga perlu digarisbawahi sebab program televisi, khususnya tayangan kriminal, acap dikritik sebab sarat sadisme.
Kasus penipuan berkedok bisnis pulsa a la Sandra Lidyawati ditayangkan ANTV dalam program Mengejar Buronan dengan tajuk ‘Mengejar Penipu Cantik’ pada 11 Juni 2009. Seorang tetangga Sandra di tempat persembunyiannya di Penjaringan yang menyaksikan layar ANTV segera melapor ke kantor polisi terdekat (Polsek Penjaringan), setelah melihat foto buronan.
Personel Polsek Penjaringan meniklanjuti dengan berkoordinasi dengan jajaran Polresta Sukabumi. Penangkapanpun dilakukan.
Episode ‘Mengejar Penipu Cantik’ menjadi edisi pertama program Mengejar Buronan yang membuahkan hasil: sang buronan akhirnya ditangkap. Penangkapan yang jelas berkat informasi yang dipublikasikan ANTV.
Jaron
Program Mengejar Buronan (Jaron) ANTV sebelumnya bernama Wanted. Adalah Pemimpin Redaksi Karni Ilyas yang menggagas Wanted bekerjasama dengan Mabes Polri. Formatnya talkshow dengan narasumber langsung dari Mabes Polri.
Di Wanted, sebuah kasus kriminal yang tersangkanya buron dibahas. Kasusnya dibedah, begitu pula upaya yang telah dan akan dilakukan kepolisian. Pejabat Polri di tingkat satuan yang menangani langsung kasusnya kadang diundang ke studio langsung atau diwawancara melalui telewicara.
Bersama kepindahan Karni Ilyas ke TVOne, kerjasama ANTV dengan Mabes Polri usai. Sejak itu Polri seolah tak lagi perlu “membantu” Wanted. Karenanya format talkshow tak lagi dilanjutkan. Wanted berubah seperti tayangan news magazine lain di ANTV, antara lain Fakta.
Awal 2009, saya bergabung dengan divisi Current Affairs yang menggawangi Wanted. Tanpa perencanaan khusus menyangkut format, saya melakukan peliputan pertama. Tepatnya peliputan kasus perusakan aset pembangkit listrik di Mauk, Tangerang, Banten.
Peliputan saya laksanakan dengan model penelusuran jejak buronan. Tanpa pengarahan khusus jadilah tayangan Wanted a la Muhammad Ridwan.
Hasilnya, Wanted mencatat rating di atas satu. Rating tersebut sangat jarang diraih Wanted selama beberapa tahun terakhir. Tayangan ketiga (atau mungkin keempat), Wanted berganti baju menjadi Mengejar Buronan. Dan, ratingnya stabil di atas satu. Begitu pula episode-episode berikut. Pencapaian ini tak pernah diraih Wanted, bahkan oleh Fakta, Telisik, dan Mata Rantai –tiga produk Current Affair ANTV.
Sayang pencapaian Mengejar Buronan tersebut belakangan rusak. Menurut saya, penyebabnya antara lain perubahan jam tayang beberapa kali dan re-run (tayang ulang) satu episode berkali-kali akibat ketiadaan stok tayangan. Entah sengaja dirusak atau semata-mata ketidakmampuan pimpinan memelihara program.
Peluang
Prestasi episode ‘Mengejar Penipu Cantik’ sepatutnya dimanfaatkan untuk meraih kembali komitmen Polri untuk bekerjasama kembali dengan ANTV –tentu tanpa hitung-hitungan finansial seperti Wanted dahulu.
Mengapa tidak? Program Mengejar Buronan jelas bukan program yang berorientasi langsung pada perolehan materi (baca: iklan). Tayangan ini lebih bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat berpartisipasi membantu kepolisian, khususnya kesedian melapor keberadaan buronan, meski tetap wajib diupayakan agar meraih penonton yang banyak.
Karenanya, sangat disayangkan jawaban Kadiv Humas Mabes Polri, Abubakar Nataprawira, saat ditemui tim Current Affairs bahwa bantuan khusus dapat diberikan bila Mabes Polri-ANTV kembali meneken kerjasama seperti sebelumnya. Iu berarti ANTV harus menyiapkan anggaran khsusus kepada polisi.
Nah, hasil episode ‘Mengejar Penipu Cantik’ dapat dimanfaatkan ANTV untuk kembali bertemu jajaran Divisi Humas Mabes Polri yang kini dikepalai pejabat baru. Dan, tidak ada salahnya bila Pemimpin Redaksi ANTV, Azkarmin Zaini, langsung yang turun gunung. Bukan lagi setingkat manajer seperti pertemuan sebelumnya.
Komitmen Mabes Polri terhadap program Mengejar Buronan akan membantu salah satu tantangan yang ditemui tim peliputan. Kerap pejabat Polri enggan berbagi informasi pada tim peliputan Mengejar Buronan, meski saya (baca: kami) tak menghadapinya dengan keluhan.*
14.9.09
21.7.09
Televisi dengan Kultur Kampung
Hari ini hampir genap dua bulan, saya istirahat hunting --baca: menjalankan order peliputan dari produser atau korlip. Bukan karena malas apalagi mangkir. Saya, reporter program Mengejar Buronan (Jaron), belum memperoleh penugasan. Untuk lucu-lucuan, bolehlah mengatakan kawanan buronan kriminal nyaris dua bulan terakhir bisa bernafas lega. Saya istritahat mengejarnya, meski tak bermaksud menangkapnya karena nama programnya bukan 'Menangkap Buronan'.
Saya tidak akan membahas hal tersebut kali ini. Hal yang menarik yakni latar tim Jaron vakum hingga hampir dua bulan. Bung Produser menyatakan dana operasional belum cair. Padahal beberapa usulan peliputan telah diajukan ke divisi keuangan. Menurutnya, dana peliputan yang diusulkan redaksi dalam kondisi normal cair rata-rata 12 hari sejak agenda masuk di bagian keuangan.
Duabelas hari tentu mengherankan. Boleh jadi jika hal itu di pabrik sepatu atau organisasi PKK tidak menjadi masalah. Bila terjadi di institusi media, terlebih di divisi news, patut dipertanyakan. Mahasiswa semester satu jurusan Jurnalistik pun mafhum, tim peliput dituntut kecepatan. Mereka perlu berada di lokasi peristiwa secepat mungkin. Kecepatan salah satu faktor penting untuk mengantongi berita yang berkualitas.
Produk soft-news divisi Current Affair (CA) tak terkecuali. Meski tidak memburu berita harian, tim peliput CA --termasuk program Jaron di dalamnya-- juga dituntut hadir di lapangan secepat mungkin.
Tugas perdana saya sejak dipindahkan dari divisi daily news ke news magazine (current affairs) yakni memburu buronan kasus perusakan PLTU Mauk, Tangerang, Banten, yang melibatkan ratusan warga. Bila saya dengan jurukamera datang lebih awal beberapa hari, kami akan memperoleh gambar eksodus warga desa yang terletak tidak jauh dari PLTU karena khawatir penyisiran polisi. Momen ketakutan warga akan tertangkap. Telat beberapa hari, kami hanya memperoleh desa yang tak dihuni kaum laki-laki lagi. Ini sekadar contoh.
Birokrasi pencairan dana operasional peliputan menunjukkan pelaksanaan peliputan ditentukan bagian finance, bukan redaksi. Berarti aturan main di bagian keuangan mengeliminir prinsip dasar kerja jurnalistik atau divisi redaksi.
Saya tidak bermaksud mempertentangkan bagian finance dengan redaksi. Kedua organ organisasi tersebut sama-sama penting dengan peran masing-masing. Persoalannya, kultur divisi finance di perusahaan media, khususnya stasiun televisi, harus berbeda dengan di pabrik sepatu. Bagian keuangan dituntut lebih fleksibel saat berhadapan dengan divisi news.
Norma-norma akuntasi mereka juga harus berbeda saat berhubungan dengan redaksi dibanding bagian pemasaran, misalnya. Menjadi sangat 'mengganggu', sekali lagi sekadar contoh, bila tim peliput diwajibkan menyediakan kuitansi entertainment mereka dengan sumber informasi semisal kalangan preman atau intelejen. Apalagi bila birokrat finance mewajibkan pencantuman keterangan nama dan nomor telepon sang narasumber dalam pertanggungjawaban pemakaian dana operasional peliputan.
Namun, hal yang lebih 'lucu' bila teman-teman redaksi --khususnya pimpinan-- manut (menurut) saja pada kultur aneh yang diterapkan divisi keuangan dimaksud. Mudah-mudahan sang teman itu diam seribu bahasa bukan lantaran tidak mengerti prinsip dasar kerja jurnalistik.
Saya, dalam forum ini, menutup catatan dengan pertanyaan: mengapa kultur televisi kampung tersebut tumbuh berkembang demikian lama di sebuah stasiun berskala nasional. Dia bukan stasiun televisi Ciputat atau Parung. Mengapa kultur aneh dibiarkan bertahun-tahun tanpa kesadaran untuk meluruskannya. Siapa peduli?*(Read1)
Saya tidak akan membahas hal tersebut kali ini. Hal yang menarik yakni latar tim Jaron vakum hingga hampir dua bulan. Bung Produser menyatakan dana operasional belum cair. Padahal beberapa usulan peliputan telah diajukan ke divisi keuangan. Menurutnya, dana peliputan yang diusulkan redaksi dalam kondisi normal cair rata-rata 12 hari sejak agenda masuk di bagian keuangan.
Duabelas hari tentu mengherankan. Boleh jadi jika hal itu di pabrik sepatu atau organisasi PKK tidak menjadi masalah. Bila terjadi di institusi media, terlebih di divisi news, patut dipertanyakan. Mahasiswa semester satu jurusan Jurnalistik pun mafhum, tim peliput dituntut kecepatan. Mereka perlu berada di lokasi peristiwa secepat mungkin. Kecepatan salah satu faktor penting untuk mengantongi berita yang berkualitas.
Produk soft-news divisi Current Affair (CA) tak terkecuali. Meski tidak memburu berita harian, tim peliput CA --termasuk program Jaron di dalamnya-- juga dituntut hadir di lapangan secepat mungkin.
Tugas perdana saya sejak dipindahkan dari divisi daily news ke news magazine (current affairs) yakni memburu buronan kasus perusakan PLTU Mauk, Tangerang, Banten, yang melibatkan ratusan warga. Bila saya dengan jurukamera datang lebih awal beberapa hari, kami akan memperoleh gambar eksodus warga desa yang terletak tidak jauh dari PLTU karena khawatir penyisiran polisi. Momen ketakutan warga akan tertangkap. Telat beberapa hari, kami hanya memperoleh desa yang tak dihuni kaum laki-laki lagi. Ini sekadar contoh.
Birokrasi pencairan dana operasional peliputan menunjukkan pelaksanaan peliputan ditentukan bagian finance, bukan redaksi. Berarti aturan main di bagian keuangan mengeliminir prinsip dasar kerja jurnalistik atau divisi redaksi.
Saya tidak bermaksud mempertentangkan bagian finance dengan redaksi. Kedua organ organisasi tersebut sama-sama penting dengan peran masing-masing. Persoalannya, kultur divisi finance di perusahaan media, khususnya stasiun televisi, harus berbeda dengan di pabrik sepatu. Bagian keuangan dituntut lebih fleksibel saat berhadapan dengan divisi news.
Norma-norma akuntasi mereka juga harus berbeda saat berhubungan dengan redaksi dibanding bagian pemasaran, misalnya. Menjadi sangat 'mengganggu', sekali lagi sekadar contoh, bila tim peliput diwajibkan menyediakan kuitansi entertainment mereka dengan sumber informasi semisal kalangan preman atau intelejen. Apalagi bila birokrat finance mewajibkan pencantuman keterangan nama dan nomor telepon sang narasumber dalam pertanggungjawaban pemakaian dana operasional peliputan.
Namun, hal yang lebih 'lucu' bila teman-teman redaksi --khususnya pimpinan-- manut (menurut) saja pada kultur aneh yang diterapkan divisi keuangan dimaksud. Mudah-mudahan sang teman itu diam seribu bahasa bukan lantaran tidak mengerti prinsip dasar kerja jurnalistik.
Saya, dalam forum ini, menutup catatan dengan pertanyaan: mengapa kultur televisi kampung tersebut tumbuh berkembang demikian lama di sebuah stasiun berskala nasional. Dia bukan stasiun televisi Ciputat atau Parung. Mengapa kultur aneh dibiarkan bertahun-tahun tanpa kesadaran untuk meluruskannya. Siapa peduli?*(Read1)
15.7.09
Sinar Mas tak Paham Tugas Jurnalis
Dua hari setelah media massa melansir berita penahanan jurnalis televisi Perancis oleh polisi dan satuan pengamanan (satpam) PT Lontar Papyrus Pulp and Paper di Jambi, pihak Sinar Mas --grup raksasa bisnis yang menaungi Lontar Papyrus-- angkat bicara. Melalui surat pembaca berjudul 'Sinar Mas tentang Wartawan Perancis' di Harian Kompas (13/7), Head Public Affairs pada President Office Sinar Mas Jakarta, Dhony Rahajoe, menanggapi pemberitaan.
Berikut paparan pihak Sinar Mas: "Merujuk berita di Kompas (11/7) halaman 24. 'Wartawan TV Perancis Ditahan Enam Jam', dengan ini disampaikan, setelah mengontak langsung dengan dua wartawan bersangkutan, Saudara Cyril Payen dan Saudari Dewi Arilaha, serta petugas kami di lapangan, maka sepakat bahwa insiden lapangan dimaksud terjadi karena kesalahpahaman belaka.
Sesuai prosedur, pihak keamanan kami meminta keterangan dan surat izin atas awak media France 24 (beberapa warga asing dan seorang warga Indonesia), yang didapati sedang melakukan aktivitas mencurigakan berupa pengambilan gambar dengan kamera video profesional di area Lontar Papyrus, Jambi (10/7). Mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat izin. Pembicaraan berjalan alot, maka para pihak dimediasi oleh aparat kepolisian setempat.
Aktivitas yang dilakukan secara diam-diam dan tanpa izin itu disesalkan. Sebelumnya, saat wawancara di Jakarta, tidak ada permohonan mereka untuk berkunjung ke lokasi-lokasi unit usaha kami. Padahal, kami terbuka dan bisa memfasilitasi, dengan memberikan izin tertulis kepada mereka, sebagai pengantar untuk koordinasi di lapangan.
Baik pers maupun sektor industri, keduanya bertugas atau beroperasi sesuai prosedur dan aturan masing-masing. Ini merupakan sesuatu yang senantiasa saling dijaga dan dihormati bersama. Penjelasan ini semoga memberikan informasi yang lebih lengkap dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pengekangan kebebasan pers."
Reportase Investigasi
Satu hal yang patut disyukuri, berdasar surat pembaca tersebut, pihak Sinar Mas menghargai kebebasan pers. Semoga saja bukan sekadar pernyataan. Masalahnya, berdasar surat pembaca itu pula, Sinar Mas tidak memahami pola peliputan investigasi yang dijalankan media.
Dhony mengatakan, penahanan jurnalis Perancis sebagai kesalahpahaman belaka. Alasannya, sang jurnalis tidak mematuhi prosedur Sinar Mas yakni kewajiban wartawan mengantongi surat izin sebelum meliput. Dengan demikian awak France 24 dianggap beraktivitas secara ilegal. Sang jurnalis sendiri telah melakukan wawancara dengan pihak Sinar Mas di Jakarta.
Pertanyaannya, apakah ada peraturan wartawan harus izin Sinar Mas untuk melakukan peliputan di sekitar area perusahaan mereka? Jelas tidak ada. Sepanjang jurnalis tidak memasuki wilayah privasi Sinar Mas, maka wartawan tidak memerlukan izin dari siapapun --termasuk Sinar Mas maupun kepolisian.
Bahwa jurnalis France 24 telah mewawancarai pihak Sinar Mas sebelumnya tetapi tidak memberi tahu atau minta izin memasuki kawasan Lontar Papyrus di Jambi, kemungkinan sang wartawan tengah melakukan reportase investigasi. Untuk mengungkap suatu fakta tertentu, insan media memang dituntut untuk bekerja tertutup. Langkah ini dilakukan karena dapat dipastikan bila si jurnalis mengungkapkan rencananya ke pihak Sinar Mas, maka upaya untuk menggali fakta akan terganggu.
Dikabarkan, wartawan tv Perancis dihadang lalu diintrogasi polisi dan satpam Lontar Papyrus saat berada di depan gerbang. Jadi, mereka belum memasuki kawasan perusahaan. Dalam posisi demikian, pihak perusahaan tidak berhak melarang wartawan menjalankan tugas. Karenanya kian disayangkan, seperti informasi yang dilansir media, polisi dan satpam yang menjaga kawasan Lontar Papyrus memaksa sang wartawan menyerahkan liputannya. Fakta ini jelas tindak kriminal.
Sosialisasi
Atas kasus ini, sepatutnya organisasi profesi jurnalis, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan wartawan Indonesia (PWI), perlu melakukan sosialisasi mengenai tugas dan tanggungjawab pers --khususnya mengenai pola peliputan investigasi. Intinya, wartawan yang menjalankan reportase investigasi memang perlu melakukan kegiatan tertutup.
Tindakan berlebihan anggota satpam dan kerap pula aparat kepolisian-pun masih sering terjadi. Mereka menghadang wartawan dengan menanyakan, "Mana surat izin?". Dalam banyak kasus tidak jelas surat izin dari siapa yang mereka maksud. Sementara bila wartawan berencana melakukan peliputan terbuka dan bermaksud masuk ke lingkungan kantor untuk menemui pimpinan perusahaan buat koordinasi, malah tak diberi peluang dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.
Terlepas dari hal tersebut, bagi jurnalis investigasi, persoalan itu sama sekali bukan sesuatu yang bakal mematahkan semangat menungkap fakta tersembunyi. Kondisi itu dipandang sebagai kendala biasa, kerikil kecil dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.*(Read1)
Berikut paparan pihak Sinar Mas: "Merujuk berita di Kompas (11/7) halaman 24. 'Wartawan TV Perancis Ditahan Enam Jam', dengan ini disampaikan, setelah mengontak langsung dengan dua wartawan bersangkutan, Saudara Cyril Payen dan Saudari Dewi Arilaha, serta petugas kami di lapangan, maka sepakat bahwa insiden lapangan dimaksud terjadi karena kesalahpahaman belaka.
Sesuai prosedur, pihak keamanan kami meminta keterangan dan surat izin atas awak media France 24 (beberapa warga asing dan seorang warga Indonesia), yang didapati sedang melakukan aktivitas mencurigakan berupa pengambilan gambar dengan kamera video profesional di area Lontar Papyrus, Jambi (10/7). Mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat izin. Pembicaraan berjalan alot, maka para pihak dimediasi oleh aparat kepolisian setempat.
Aktivitas yang dilakukan secara diam-diam dan tanpa izin itu disesalkan. Sebelumnya, saat wawancara di Jakarta, tidak ada permohonan mereka untuk berkunjung ke lokasi-lokasi unit usaha kami. Padahal, kami terbuka dan bisa memfasilitasi, dengan memberikan izin tertulis kepada mereka, sebagai pengantar untuk koordinasi di lapangan.
Baik pers maupun sektor industri, keduanya bertugas atau beroperasi sesuai prosedur dan aturan masing-masing. Ini merupakan sesuatu yang senantiasa saling dijaga dan dihormati bersama. Penjelasan ini semoga memberikan informasi yang lebih lengkap dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pengekangan kebebasan pers."
Reportase Investigasi
Satu hal yang patut disyukuri, berdasar surat pembaca tersebut, pihak Sinar Mas menghargai kebebasan pers. Semoga saja bukan sekadar pernyataan. Masalahnya, berdasar surat pembaca itu pula, Sinar Mas tidak memahami pola peliputan investigasi yang dijalankan media.
Dhony mengatakan, penahanan jurnalis Perancis sebagai kesalahpahaman belaka. Alasannya, sang jurnalis tidak mematuhi prosedur Sinar Mas yakni kewajiban wartawan mengantongi surat izin sebelum meliput. Dengan demikian awak France 24 dianggap beraktivitas secara ilegal. Sang jurnalis sendiri telah melakukan wawancara dengan pihak Sinar Mas di Jakarta.
Pertanyaannya, apakah ada peraturan wartawan harus izin Sinar Mas untuk melakukan peliputan di sekitar area perusahaan mereka? Jelas tidak ada. Sepanjang jurnalis tidak memasuki wilayah privasi Sinar Mas, maka wartawan tidak memerlukan izin dari siapapun --termasuk Sinar Mas maupun kepolisian.
Bahwa jurnalis France 24 telah mewawancarai pihak Sinar Mas sebelumnya tetapi tidak memberi tahu atau minta izin memasuki kawasan Lontar Papyrus di Jambi, kemungkinan sang wartawan tengah melakukan reportase investigasi. Untuk mengungkap suatu fakta tertentu, insan media memang dituntut untuk bekerja tertutup. Langkah ini dilakukan karena dapat dipastikan bila si jurnalis mengungkapkan rencananya ke pihak Sinar Mas, maka upaya untuk menggali fakta akan terganggu.
Dikabarkan, wartawan tv Perancis dihadang lalu diintrogasi polisi dan satpam Lontar Papyrus saat berada di depan gerbang. Jadi, mereka belum memasuki kawasan perusahaan. Dalam posisi demikian, pihak perusahaan tidak berhak melarang wartawan menjalankan tugas. Karenanya kian disayangkan, seperti informasi yang dilansir media, polisi dan satpam yang menjaga kawasan Lontar Papyrus memaksa sang wartawan menyerahkan liputannya. Fakta ini jelas tindak kriminal.
Sosialisasi
Atas kasus ini, sepatutnya organisasi profesi jurnalis, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan wartawan Indonesia (PWI), perlu melakukan sosialisasi mengenai tugas dan tanggungjawab pers --khususnya mengenai pola peliputan investigasi. Intinya, wartawan yang menjalankan reportase investigasi memang perlu melakukan kegiatan tertutup.
Tindakan berlebihan anggota satpam dan kerap pula aparat kepolisian-pun masih sering terjadi. Mereka menghadang wartawan dengan menanyakan, "Mana surat izin?". Dalam banyak kasus tidak jelas surat izin dari siapa yang mereka maksud. Sementara bila wartawan berencana melakukan peliputan terbuka dan bermaksud masuk ke lingkungan kantor untuk menemui pimpinan perusahaan buat koordinasi, malah tak diberi peluang dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.
Terlepas dari hal tersebut, bagi jurnalis investigasi, persoalan itu sama sekali bukan sesuatu yang bakal mematahkan semangat menungkap fakta tersembunyi. Kondisi itu dipandang sebagai kendala biasa, kerikil kecil dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.*(Read1)
10.7.09
Jurnalis Lingkungan Rawan Ancaman Kriminal
Masalah lingkungan jelas sektor menarik bagi insan pers. Namun, tantangan hingga berupa ancaman kriminal terhadap jurnalis lingkungan terbilang berat. Kasus yang dialami tiga jurnalis televisi Perancis menunjukkan fakta tersebut.
Tiga wartawan televisi Prancis ditahan polisi dan petugas keamanan pabrik PT Lontar Papyrus Pulp and Paper saat menjalankan tugas jurnalistik di Jambi, Jumat (10/7). Aparat keamanan menghadang ketiga wartawan ketika melakukan peliputan kasus pembalakan liar (illegal logging) pada pukul 11.00. Hingga pukul 14.00 mereka belum dilepas.
Ketiga wartawan tersebut, seperti dilaporkan Kompas.com, Cyril Payen (kepala biro Asia Tenggara), Gilaom Martin (kamerawan), dan Dewi Arilaha (Produser Lapangan). Mereka didampingi Arif, direktur Walhi Jambi. Hasil penebangan liar hutan Jambi diduga ditampung pabrik milik grup Sinas Mas tersebut.
Dewi menjelaskan, mereka tiba di kawasan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, sekitar pukul 10.00. Di desa dekat pabrik Lontar Papyrus, para jurnalis merekam aktivitas distribusi kayu yang diduga hasil penebangan ilegal.
Saat berada di depan gerbang luar pabrik, satuan pengamanan memaksa ketiga jurnalis televisi Prancis menghentikan peliputan. Satpam lalu menggiring mereka ke pos polisi. Mereka lalu diintrogasi polisi. Polisi juga memaksa mereka menyerahkan liputan.
Taman Nasional Rusak
Ancaman kerusakan hutan bukan cuma Tanjung Jabung Barat. Jejak Lontar Papyrus juga bukan cuma di daerah itu.
Hutan alam dan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) yang berada di wilayah Jambi dan Riau kini terancam punah. Padahal di hutan ini hidup habitat harimau, gajah, dan orangutan Sumatera. Selain satwa, masyarakat tradisional --antara lain suku Talang Mamak dan Orang Rimba-- menggantungkan hidupnya pada kelestarian hutan.
Kondisi memprihatinkan itu terpantau oleh aktivis Komunitas Konservasi Indonesia-Warung Informasi Konservasi (KKI-Warsi) Jambi.
Salah satu penyebab utama kerusakan TNBT adalah pembalakan liar. Kepunahan kian dekat karena Departemen Kehutanan berencana mengonversi eks-HPH di sekitar TNBT untuk perusahaan bubur kertas dan kertas PT Asia Pulp and Paper (APP) Riau dengan beberapa perusahaan mitranya.
Rencana Dephut itu menunjukkan hutan alam Jambi menjadi target pengalihan sumber bahan baku produksi bubur kertas dan kertas APP, setelah kegiatan konversinya di Riau dihentikan penegak hukum karena terbukti terjadi kejahatan lingkungan.
APP disebut-sebut telah menebang sekitar 20 ribu hektar hutan alam Bukit Tigapuluh lansekap, tepatnya di sekitar hutan lindung Bukit Limau, untuk menutupi kebutuhan produksi bubur kertas anak perusahaannya: PT Indah Kiat Pulp and Paper di Riau maupun PT Lontar Papyrus Pulp and Paper di Jambi.
Pemukulan Tim Pilpres
Kasus kekerasan terhadap peliput masalah politik jarang terdengar selama ini. Terlebih oleh kalangan partai politik. Bagi mereka, pers teman terbaik. Baik atau buruk citra politisi sangat ditentukan kedekatan mereka kepada para wartawan.
Apakah rumus tersebut tak berlaku lagi? Jangan-jangan memang demikian. Masalahnya, justru dalam kampanye Pemilu Presiden 2009, beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi.
Wartawan Harian Borneo Tribune Pontianak, Rizky Wahyuni, menjadi korban kekerasan ketika meliput kedatangan Calon Wakil Presiden, Boediono, di Pontianak, Jumat (3/7). Rizky mengalami luka lebam di pipi kirinya, akibat dipukul anggota pengamanan calon presiden tersebut, saat hendak mewawancarai Boediono.
Sebelumnya, Ode Data Vanduk, wartawan Sinar Harapan di Papua, juga menjadi korban kriminal tim cawapres Boediono. Pemukulan terjadi saat Ode berdebat dengan salah seorang kader Partai Demokrat, Rudolf Kambubui, yang menanti kedatangan Boediono di Hotel Swiss Bell, Jayapura.
Usai bersitegang, sang jurnalis meninggalkan lokasi. Tiba-tiba dia ditendang Rudolf. Setelah melepaskan tendangan, rekan-rekan Rudolf menariknya ke belakang agar agar tidak tertangkap sorotan kamera wartawan. Akibat penganiayaan, Ode pingsan.
Kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sepatutnya diusut tuntas oleh kepolisian dan mendapat peliputan luas. Masalahnya selama ini kerap terjadi "perdamaian" di tengah jalan. Peliputan media juga miskin terhadap masalahnya sendiri. Kondisi ini rada aneh.*(Read1)
Tiga wartawan televisi Prancis ditahan polisi dan petugas keamanan pabrik PT Lontar Papyrus Pulp and Paper saat menjalankan tugas jurnalistik di Jambi, Jumat (10/7). Aparat keamanan menghadang ketiga wartawan ketika melakukan peliputan kasus pembalakan liar (illegal logging) pada pukul 11.00. Hingga pukul 14.00 mereka belum dilepas.
Ketiga wartawan tersebut, seperti dilaporkan Kompas.com, Cyril Payen (kepala biro Asia Tenggara), Gilaom Martin (kamerawan), dan Dewi Arilaha (Produser Lapangan). Mereka didampingi Arif, direktur Walhi Jambi. Hasil penebangan liar hutan Jambi diduga ditampung pabrik milik grup Sinas Mas tersebut.
Dewi menjelaskan, mereka tiba di kawasan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, sekitar pukul 10.00. Di desa dekat pabrik Lontar Papyrus, para jurnalis merekam aktivitas distribusi kayu yang diduga hasil penebangan ilegal.
Saat berada di depan gerbang luar pabrik, satuan pengamanan memaksa ketiga jurnalis televisi Prancis menghentikan peliputan. Satpam lalu menggiring mereka ke pos polisi. Mereka lalu diintrogasi polisi. Polisi juga memaksa mereka menyerahkan liputan.
Taman Nasional Rusak
Ancaman kerusakan hutan bukan cuma Tanjung Jabung Barat. Jejak Lontar Papyrus juga bukan cuma di daerah itu.
Hutan alam dan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) yang berada di wilayah Jambi dan Riau kini terancam punah. Padahal di hutan ini hidup habitat harimau, gajah, dan orangutan Sumatera. Selain satwa, masyarakat tradisional --antara lain suku Talang Mamak dan Orang Rimba-- menggantungkan hidupnya pada kelestarian hutan.
Kondisi memprihatinkan itu terpantau oleh aktivis Komunitas Konservasi Indonesia-Warung Informasi Konservasi (KKI-Warsi) Jambi.
Salah satu penyebab utama kerusakan TNBT adalah pembalakan liar. Kepunahan kian dekat karena Departemen Kehutanan berencana mengonversi eks-HPH di sekitar TNBT untuk perusahaan bubur kertas dan kertas PT Asia Pulp and Paper (APP) Riau dengan beberapa perusahaan mitranya.
Rencana Dephut itu menunjukkan hutan alam Jambi menjadi target pengalihan sumber bahan baku produksi bubur kertas dan kertas APP, setelah kegiatan konversinya di Riau dihentikan penegak hukum karena terbukti terjadi kejahatan lingkungan.
APP disebut-sebut telah menebang sekitar 20 ribu hektar hutan alam Bukit Tigapuluh lansekap, tepatnya di sekitar hutan lindung Bukit Limau, untuk menutupi kebutuhan produksi bubur kertas anak perusahaannya: PT Indah Kiat Pulp and Paper di Riau maupun PT Lontar Papyrus Pulp and Paper di Jambi.
Pemukulan Tim Pilpres
Kasus kekerasan terhadap peliput masalah politik jarang terdengar selama ini. Terlebih oleh kalangan partai politik. Bagi mereka, pers teman terbaik. Baik atau buruk citra politisi sangat ditentukan kedekatan mereka kepada para wartawan.
Apakah rumus tersebut tak berlaku lagi? Jangan-jangan memang demikian. Masalahnya, justru dalam kampanye Pemilu Presiden 2009, beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi.
Wartawan Harian Borneo Tribune Pontianak, Rizky Wahyuni, menjadi korban kekerasan ketika meliput kedatangan Calon Wakil Presiden, Boediono, di Pontianak, Jumat (3/7). Rizky mengalami luka lebam di pipi kirinya, akibat dipukul anggota pengamanan calon presiden tersebut, saat hendak mewawancarai Boediono.
Sebelumnya, Ode Data Vanduk, wartawan Sinar Harapan di Papua, juga menjadi korban kriminal tim cawapres Boediono. Pemukulan terjadi saat Ode berdebat dengan salah seorang kader Partai Demokrat, Rudolf Kambubui, yang menanti kedatangan Boediono di Hotel Swiss Bell, Jayapura.
Usai bersitegang, sang jurnalis meninggalkan lokasi. Tiba-tiba dia ditendang Rudolf. Setelah melepaskan tendangan, rekan-rekan Rudolf menariknya ke belakang agar agar tidak tertangkap sorotan kamera wartawan. Akibat penganiayaan, Ode pingsan.
Kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sepatutnya diusut tuntas oleh kepolisian dan mendapat peliputan luas. Masalahnya selama ini kerap terjadi "perdamaian" di tengah jalan. Peliputan media juga miskin terhadap masalahnya sendiri. Kondisi ini rada aneh.*(Read1)
Jurnalis tak Bertaji di Kandang Sendiri
Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM)-Independen, yang dimotori Aliansi Jurnalis Independen, pada 25 Juli mendatang, menggelar kongres pertama di Jakarta. Rekan pengurus AJI mengabarkan rencana hajat yang akan dilaksanakan di Gedung Yayasan TKI itu, via telepon kepada saya, sehari sebelum pencontrengan Pilpres 2009. Informasi tersebut mengingatkan saya kembali pada nasib serikat pekerja ANTV (SKAK-Serikat Pekerja ANTV untuk Kesejahteraan) dan sebagian di perusahaan media lain, yang "mati suri".
Pikiran saya lalu melayang ke mana-mana. Prihatin. Betapa tidak, peran jurnalis/media demikian berat. Namun nasib mereka sebagai pekerja setali tiga uang dengan kebanyakan buruh. Mereka tak berdaya di hadapan manajemen perusahaan. Maka, tak perlu berdebat panjang bila data mengenai gaji tak layak nyaris sebagian besar wartawan --cetak dan elektronik-- dibuka. Siapa yang membela jurnalis sebagai pekerja? Tidak ada. Penyebabnya? Mereka tak berserikat! Atau bila medianya memiliki serikat pekerja, organisasinya loyo.
Serikat pekerja media loyo! Ambil contoh SKAK. Sebagai pengurus, saya menilai SKAK sejauh ini masih sebagai organisasi papan nama. Ada tapi tidak ada. Secara organisasi SKAK boleh dikatakan vakum. Rancangan kesepakatan bersama yang diajukan kepada manajemen sejauh ini belum digubris. Dan, SKAK tak mampu berbuat apa-apa. Beruntung belum ada sengketa ketenagakerjaan skala berat yang terjadi.
Namun, bukankah serikat pekerja harus terus menggeliat meski belum terjadi perselisihan karyawan dengan manajemen perusahaan? Bukankah serikat karyawan juga perlu mencari solusi atas sistem karir yang tidak adil? Bukankah serikat pekerja juga perlu berperan untuk mengawal besaran gaji, dan lain-lain. Bukankah SKAK wajib bekerja bersama manajemen agar kesejahteraan karyawan maksimal, sesuai namanya "untuk kesejahteraan"? Tapi, mengapa karyawan --termasuk jurnalis di dalamnya-- masih banyak yang belum memiliki rumah sendiri, misalnya?
Atas kondisi dimaksud, saya teringat perselisihan manajemen PT Cakrawala Andalas Televisi yang menaungi ANTV dengan dua karyawannya beberapa tahun lalu. Ketua SKAK Tian Bachtiar dan Koordinator jurukamera Antariksa Puspanegara ternyata divonis kalah oleh pengadilan, atas gugatan pencemaran nama baik oleh manajemen. Keduanya dihukum membayar ganti rugi Rp 250 juta kepada ANTV. Saya hendak bertanya. Jurnalis mana yang memiliki tabungan sebesar itu, meski sudah bekerja 10 tahun, seperti Tian?
Sekadar mengingatkan, Tian dan Antariksa dibawa ke pengadilan karena melaporkan dugaan penyelewengan dana karyawan di Jamsostek kepada polisi.Kasus berawal saat beberapa karyawan ANTV tidak dapat menarik dana Jamsostek karena sejak 1999-2003 manajemen tidak menyetorkan. Padahal setiap bulan gaji karyawan dipotong untuk Jamsostek. Belakangan ANTV membayar dana tunggakan sebesar Rp 2,4 miliar.Dalam laporan Jamsostek, tercatat pembayaran ANTV itu untuk 2000, 2002, dan 2003. Pembayaran dilakukan pada 18 Februari 2005, saat kasus ini mencuat.
Nah, adakah sebagian pengurus SKAK trauma atas kasus kedua rekannya yang kini tak berkantor di gedung Sentra Mulia, markas ANTV, lagi? Menurut saya, boleh jadi begitu. Di banyak perusahaan memang pengurus serikat pekerja kerap diperkarakan manajemen. Dan, nyaris semua pekerja menderita kalah saat di pengadilan. Mengapa? Salah satu faktor penyebabnya serikat pekerja tak cukup mumpuni.
Nah, bagaimana para jurnalis berjuang membela hak-hak pekerja yang tertindas di luar sana? Sejauh ini para wartawan teta[p memberi perhatian besar pada masalah buruh. Masalah internal jurnalis tidak berpengaruh. Tanggungjawab wartawan melawan penindasan terhadap buruh tetap ditunaikan. Menjadi miris karena ternyata jurnalis sebagai buruh tidak bertaji di kandang sendiri. Lupa --tepatnya tak kuasa-- memperjuangkan hak sendiri.*(Read1)
Pikiran saya lalu melayang ke mana-mana. Prihatin. Betapa tidak, peran jurnalis/media demikian berat. Namun nasib mereka sebagai pekerja setali tiga uang dengan kebanyakan buruh. Mereka tak berdaya di hadapan manajemen perusahaan. Maka, tak perlu berdebat panjang bila data mengenai gaji tak layak nyaris sebagian besar wartawan --cetak dan elektronik-- dibuka. Siapa yang membela jurnalis sebagai pekerja? Tidak ada. Penyebabnya? Mereka tak berserikat! Atau bila medianya memiliki serikat pekerja, organisasinya loyo.
Serikat pekerja media loyo! Ambil contoh SKAK. Sebagai pengurus, saya menilai SKAK sejauh ini masih sebagai organisasi papan nama. Ada tapi tidak ada. Secara organisasi SKAK boleh dikatakan vakum. Rancangan kesepakatan bersama yang diajukan kepada manajemen sejauh ini belum digubris. Dan, SKAK tak mampu berbuat apa-apa. Beruntung belum ada sengketa ketenagakerjaan skala berat yang terjadi.
Namun, bukankah serikat pekerja harus terus menggeliat meski belum terjadi perselisihan karyawan dengan manajemen perusahaan? Bukankah serikat karyawan juga perlu mencari solusi atas sistem karir yang tidak adil? Bukankah serikat pekerja juga perlu berperan untuk mengawal besaran gaji, dan lain-lain. Bukankah SKAK wajib bekerja bersama manajemen agar kesejahteraan karyawan maksimal, sesuai namanya "untuk kesejahteraan"? Tapi, mengapa karyawan --termasuk jurnalis di dalamnya-- masih banyak yang belum memiliki rumah sendiri, misalnya?
Atas kondisi dimaksud, saya teringat perselisihan manajemen PT Cakrawala Andalas Televisi yang menaungi ANTV dengan dua karyawannya beberapa tahun lalu. Ketua SKAK Tian Bachtiar dan Koordinator jurukamera Antariksa Puspanegara ternyata divonis kalah oleh pengadilan, atas gugatan pencemaran nama baik oleh manajemen. Keduanya dihukum membayar ganti rugi Rp 250 juta kepada ANTV. Saya hendak bertanya. Jurnalis mana yang memiliki tabungan sebesar itu, meski sudah bekerja 10 tahun, seperti Tian?
Sekadar mengingatkan, Tian dan Antariksa dibawa ke pengadilan karena melaporkan dugaan penyelewengan dana karyawan di Jamsostek kepada polisi.Kasus berawal saat beberapa karyawan ANTV tidak dapat menarik dana Jamsostek karena sejak 1999-2003 manajemen tidak menyetorkan. Padahal setiap bulan gaji karyawan dipotong untuk Jamsostek. Belakangan ANTV membayar dana tunggakan sebesar Rp 2,4 miliar.Dalam laporan Jamsostek, tercatat pembayaran ANTV itu untuk 2000, 2002, dan 2003. Pembayaran dilakukan pada 18 Februari 2005, saat kasus ini mencuat.
Nah, adakah sebagian pengurus SKAK trauma atas kasus kedua rekannya yang kini tak berkantor di gedung Sentra Mulia, markas ANTV, lagi? Menurut saya, boleh jadi begitu. Di banyak perusahaan memang pengurus serikat pekerja kerap diperkarakan manajemen. Dan, nyaris semua pekerja menderita kalah saat di pengadilan. Mengapa? Salah satu faktor penyebabnya serikat pekerja tak cukup mumpuni.
Nah, bagaimana para jurnalis berjuang membela hak-hak pekerja yang tertindas di luar sana? Sejauh ini para wartawan teta[p memberi perhatian besar pada masalah buruh. Masalah internal jurnalis tidak berpengaruh. Tanggungjawab wartawan melawan penindasan terhadap buruh tetap ditunaikan. Menjadi miris karena ternyata jurnalis sebagai buruh tidak bertaji di kandang sendiri. Lupa --tepatnya tak kuasa-- memperjuangkan hak sendiri.*(Read1)
Subscribe to:
Posts (Atom)
